STATUS BADAN HUKUM PESANTREN PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG PESANTREN: IMPLIKASI TERHADAP PENGELOLAAN WAKAF

Authors

  • Hadiyanto Arief Universitas Darunnajah, Jakarta, Indonesia
  • Ali Basyar Universitas Darunnajah, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.62007/joumi.v4i3.836

Keywords:

badan hukum pesantren; wakaf; UU Nomor 18 Tahun 2019; manajemen pendidikan Islam; tata kelola aset.

Abstract

Kehadiran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren merupakan momentum penting bagi pengakuan negara atas pesantren, tetapi undang-undang ini tidak pernah secara tegas menyebut satu bentuk badan hukum tertentu bagi penyelenggaranya. Akibatnya, di lapangan status kelembagaan pesantren tetap beragam: ada yang berbentuk yayasan, ada yang berbentuk perkumpulan, dan tidak sedikit yang sampai sekarang belum berbadan hukum sama sekali. Persoalan ini bukan sekadar isu administratif, sebab keragaman status tersebut berimbas langsung pada pengelolaan aset wakaf yang selama ini menjadi tulang punggung pembiayaan banyak pesantren—mulai dari sah-tidaknya nazhir, proses sertifikasi tanah wakaf, hingga rentannya aset dari sengketa ahli waris. Artikel ini disusun untuk menelaah bagaimana status badan hukum pesantren diatur pasca terbitnya UU Nomor 18 Tahun 2019 dan apa implikasinya terhadap tata kelola wakaf. Kajian dilakukan dengan pendekatan yuridis-normatif dan metode kualitatif deskriptif melalui studi kepustakaan atas peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, dan hasil penelitian terdahulu, yang kemudian diperkuat dengan sintesis beberapa studi kasus pesantren yang sudah pernah diteliti secara empiris. Temuannya cukup konsisten: penguatan status badan hukum ternyata menjadi salah satu prasyarat utama bagi keamanan hukum aset wakaf, berkembangnya wakaf produktif, dan keberlangsungan pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam. Sebagai penutup, artikel ini menawarkan rekomendasi berupa harmonisasi regulasi antara UU Pesantren, UU Wakaf, dan UU Yayasan/Ormas, serta pentingnya pendampingan hukum yang berkelanjutan bagi pesantren dalam mengurus legalitas kelembagaan dan mengamankan aset wakafnya.

References

Amin, M. (2022). Legalitas tanah wakaf pondok pesantren di Kota Bitung. I'tisham: Journal of Islamic Law and Economics.

Anshori, I. (2018). Peran dan manfaat wakaf dalam pengembangan pendidikan Islam (studi kasus di Madrasah Tsanawiyah, Pesantren Al Andalusia Caringin Sukabumi Jawa Barat Indonesia). Jurnal Tahdzibi: Manajemen Pendidikan Islam, 3(1), 27-38. https://doi.org/10.24853/tahdzibi.3.1.27-38

Arief, H. (2022). Unfolding the hidden curriculum (2nd ed.). Pondok Pesantren Darunnajah Press.

Badan Wakaf Indonesia. (2021). Pedoman pengelolaan wakaf produktif bagi lembaga pendidikan Islam. BWI.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. (2019). Naskah akademik dan pokok-pokok pikiran undang-undang tentang pesantren. Kemenag RI.

Faozan, A., & Supratno, H. (2022). Membangun ketahanan dan pengembangan pondok pesantren melalui manajemen wakaf di Pesantren Tebuireng, Jombang. Management of Zakat and Waqf Journal (MAZAWA), 3(2), 31-50. https://doi.org/10.15642/MZW.2022.3.2.31-50

Ibrahim, A. K., Naryoto, P., & Arief, H. (2025). Analisis perilaku keuangan santri di Pondok Pesantren Darunnajah 9: Fokus pada literasi keuangan, gaya hidup dan pendapatan orang tua. Journal of Accounting and Finance Management, 6(1).

Islami, A., Syarifuddin, E., & Jajuli, S. (2023). Analisis SWOT dalam pengelolaan wakaf produktif berbasis bisnis di Pondok Pesantren Darunnajah. Management of Education: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 9(2), 203-212. https://doi.org/10.18592/moe.v9i2.9984

Kementerian Agama RI. (2020). Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren.

Manaf, S., Farid, A., Arief, H., & Samiyono. (2025). Capacity building dalam penguatan manajemen pesantren. Indo-MathEdu Intellectuals Journal, 6(7), 10903-10914. https://doi.org/10.54373/imeij.v6i7.4484

Manaf, S., Mulazid, A. S., Arief, H., Darojat, M. H., Izfanna, D., Zh, M. H. R., & Musthofa, M. (2025). Examining the effects of kiai leadership, institutional support, and educational technology on student satisfaction in Indonesian pesantren. Munaddhomah: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 7(2). https://doi.org/10.31538/munaddhomah.v7i2.2698

Qomar, M. (2020). Manajemen kelembagaan pesantren dalam perspektif hukum nasional. Jurnal Pendidikan Islam, 9(2), 145-162.

Rahman, A. (2021). Rekognisi negara terhadap pesantren: Analisis yuridis UU Nomor 18 Tahun 2019. Jurnal Hukum dan Peradilan, 10(1), 55-70.

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Republik Indonesia. (2007). Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Solikah, F. (2012). Tukar guling wakaf di Pondok Pesantren Tebuireng Jombang [Skripsi, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang].

Suryani, L. (2022). Wakaf produktif dan kemandirian ekonomi pesantren: Tinjauan manajemen aset. Jurnal Ekonomi Syariah, 7(1), 33-48.

Widyarta Wijaya, M., & Sukmana, R. (2019). Peran wakaf produktif dalam pemberdayaan kemandirian ekonomi pondok pesantren. Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, 6(5), 1072-1085.

Zuhri, S. (2020). Nazhir organisasi dan tantangan sertifikasi tanah wakaf di Indonesia. Al-Ahkam: Jurnal Hukum Islam, 15(2), 201-218.

Downloads

Published

2026-09-30

How to Cite

Hadiyanto Arief, & Ali Basyar. (2026). STATUS BADAN HUKUM PESANTREN PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG PESANTREN: IMPLIKASI TERHADAP PENGELOLAAN WAKAF. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 4(3), 938–953. https://doi.org/10.62007/joumi.v4i3.836

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.