Perlindungan Hak Asuh Anak Akibat Perceraian Orang Tua: Tinjauan Kompilasi Hukum Islam dan UU No. 23 Tahun 2002
Membahas tentang anak dan perlindungannya tidak akan pernah berhenti sepanjang sejarah kehidupan, karena anak adalah generasi penerus dan generasi pembangunan, yaitu generasi yang dipersiapkan sebagai subjek pelaksana pembangunan yang berkelanjutan dan pemegang kendali masa depan suatu negara, tidak terkecuali Indonesia.
DOI:
https://doi.org/10.62007/joumi.v4i2.728Keywords:
Hak Asuh, KHI, Orang tua.Abstract
Perceraian orang tua merupakan fenomena sosial yang berdampak langsung terhadap kondisi psikologis dan kesejahteraan anak, khususnya terkait dengan hak asuh. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hak asuh anak akibat perceraian orang tua berdasarkan perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik KHI maupun UU No. 23 Tahun 2002 sama-sama menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prinsip utama dalam penentuan hak asuh. Dalam KHI, hak asuh anak yang belum mumayyiz pada umumnya diberikan kepada ibu, kecuali terdapat alasan yang kuat untuk mengalihkannya. Sementara itu, UU No. 23 Tahun 2002 menegaskan bahwa anak berhak memperoleh perlindungan, kasih sayang, dan pemenuhan hak-haknya tanpa diskriminasi, serta menekankan tanggung jawab kedua orang tua meskipun telah bercerai. Perbedaan terletak pada pendekatan normatif KHI yang lebih spesifik dalam penentuan hak asuh, sedangkan undang-undang lebih menekankan aspek perlindungan secara umum dan komprehensif. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perlindungan hak asuh anak pasca perceraian harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, dengan mempertimbangkan aspek hukum, psikologis, dan sosial. Sinkronisasi antara KHI dan peraturan perundang-undangan lainnya sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang optimal bagi anak.
References
Abdul Hamid, Tuntun Anakmu Menapak Jalan Allah (terjemahan Kamran As’ad Irsyady), Jakarta: Daar Al Basyir, Kairo, 1999.
Ahmad Rafiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995.
Amiur Nuruddin, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2004.
Aris Bintania, Hukum Acara Peradilan Agama dalam Kerangka Fiqh al-Qadha, cet. ke-1, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012.
Citra Umbara, Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan & Kompilasi Hukum Islam, Cetakan IX, Bandung: Citra Umbara, 2017.
Darwan Prinst, Hukum Anak di Indonesia, Jakarta: Darul Fath, 2004.
Hasan, M. Ali, Pedoman Hidup Berumah Tangga dalam Islam, cetakan ke-2, (Jakarta: Pena Media Group, 2003.
Hasan Ali, M., Berumah Tangga dalam Islam, Jakarta: Prenada Media Group, 2003.
Resta Sofiatul Ummah, Nurul Wulandari Saputri, dan Joni Hendra K, “Pendekatan Kualitatif terhadap Implementasi Nilai-Nilai Syariah dalam Strategi Pemasaran Perbankan Syariah”, J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, Vol. 4, No. 1, 2024.
Sabiq Sayyid, Fiqh Sunnah Jilid 3 (terjemahan Nor Hasanuddin), Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2006.
Sabiq Sayyid, Fiqh Sunnah, Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2006.
Sakti Suryo, Pengarusutamaan Hak Anak dalam Anggaran Publik, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2015.
Syarifuddin Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.
Tim Radaksi Nuasa Aulia, Kompilasi Hukum Islam, Bandung: CV Nuasa Aulia, 2009.
Tim Redaksi Pustaka Yustisia, Perundangan tentang Anak, (Jakarta: Pustaka Yustisia, 2010.
Downloads
Published
Versions
- 2026-07-02 (2)
- 2026-06-30 (1)
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nurul Wahyuni, Ahmad Imron

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





