Policy Updates In Efforts To Prevent And Handle Criminal Acts Of Human Trafficking To Increase Protection For Women And Children From Exploitation

Authors

  • Ahmad Haikal Universitas Borobudur
  • Evita Isretno Israhadi Universitas Borobudur

DOI:

https://doi.org/10.62007/joumi.v3i2.499

Keywords:

Criminal acts of human trafficking, exploitation of women and children, human trafficking

Abstract

Human Trafficking (TPPO) is a transnational crime that is increasingly worrying, especially because women and children are the groups most vulnerable to exploitation. Gender-based TPPO often involves sexual exploitation, forced labor, and modern slavery, which are influenced by economic, and social factors, and weaknesses in the legal system. Gender discrimination, poverty, and unequal access to education and employment are the main factors that push women and children into human trafficking networks. In addition, patriarchal culture and social norms that place women in subordinate positions further exacerbate their vulnerability to exploitation. This study aims to analyze patterns of exploitation of women and children in TPPO and identify the main causal factors that contribute to the high number of victims from this group. This study uses a qualitative method with a descriptive-analytical approach. The data used comes from secondary sources, such as official reports from international organizations (ILO, UNODC, UNICEF), academic journals, and national policies related to TPPO. Data analysis was carried out using a thematic approach to identify patterns of gender-based exploitation, main causal factors, and policy responses that have been implemented by various parties in dealing with and preventing human trafficking. This study also refers to feminist theory to understand how social structures and gender norms contribute to the vulnerability of women and children in cases of TPPO. By understanding the dynamics of this exploitation, it is expected that this study can provide more effective recommendations in efforts to prevent and protect victims of TPPO, as well as encourage policies that are more inclusive and responsive to gender issues.

References

Abdullah, R. H. (2019). Tinjauan viktimologis terhadap tindak pidana perdagangan orang (human trafficking). Jurnal Yustika: Media Hukum dan Keadilan, 22(01), 55-63.

Alfarissa, T. &. (2022). Urgensi Pengawasan Pasca Adopsi Guna Mencegah Motif Adopsi Sebagai Modus Operandi Tindak Pidana Penjualan Anak. Jurnal Esensi Hukum, 4(1), 79-87.

Annaafi, K. Z. (2020). Kasus Perdagangan Manusia di Indonesia Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kosmik Hukum, 19(2), 119-122.

Ayupratiwi, N. L. (2022). Peran hukum internasional dalam upaya pencegahan dan pemberantasan human trafficking di indonesia. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(3), 235-252.

Fadillah, A. N. (2022). Perdagangan Orang (Human Trafficking): Aspek Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia. SANISA: Jurnal Kreativitas Mahasiswa Hukum, 2(2), 81-91.

Gaut, W. (2017). FEMINISASI PERDAGANGAN MANUSIA (Masalah Perdagangan Manusia dalam Konteks Kekerasan terhadap Perempuan). Jurnal Ledalero, 13(1), 65-78.

Hambali, B. (2019). Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jurnal Litbang Polri, 22(4), 34-47.

Irianto, S., Meij, L. S., Purwanti, F., & Widiastuti, L. (2006). Perdagangan perempuan dalam jaringan pengedaran narkotika. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Ismail, Z. &. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Anak: Tinjauan Terhadap Peraturan Perundangan. Krtha Bhayangkara, 15(2).

Kemenpppa Republik Indonesia. (2. Agustus 2024). Dostupné na Internete: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia: https://kemenpppa.go.id/page/view/NTMzOQ%3D%3D?utm_source=chatgpt.com

Khairunnisa, M. F. (2020). Sistem Dukungan Sosial Bagi Korban Eksploitasi Seksual Komersial Anak (Eska). Share Social Work Journal, 10(2), 119-126.

Komnas HAM Republik Indonesia. (18. Oktober 2023). Dostupné na Internete: Komnas HAM Republik Indonesia: https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2023/10/18/2434/kasus-tppo-makin-marak-komnas-ham-fokus-pencegahan-dan-penanganan-berbasis-ham.html?utm_source=chatgpt.com

Lewoleba, K. K. (2020). Studi faktor-faktor terjadinya tindak kekerasan seksual pada anak-anak. Jurnal Esensi Hukum, 2(1), 27-48.

Munasaroh, A. (2022). Problematika kekerasan berbasis Gender dan Pencapaian Gender equality dalam Sustainable development Goals di indonesia. IJouGS: Indonesian Journal of Gender Studies, 3(1), 1-20.

Nuraeny, H. (2015). Pengiriman Tenaga Kerja Migran Sebagai Salah Satu Bentuk Perbudakan Modern dari Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jurnal Hukum dan Peradilan, 4(3), 501-518.

Nurfauziah, S. &. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 5(3), 877-890.

Nurhaliza, R. I. (2024). Kampanye Anti-Perdagangan Orang Melalui Kerja Sama International Organization For Migration Dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(15), 614-629.

Prasetia, Y. (2021). Perdagangan Perempuan dan Anak Sebagai Kejahatan Transnasional. Yustitia, 7(2), 185-195.

Puanandini, D. A. (2024). Peran Lembaga Penegak Hukum Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, 3(3).

Puspawati, N. K. (2025). Implementasi Kebijakan Pemberantasan Perdagangan Orang dalam Perspektif Hukum Internasional dan Nasional. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(3), 10-10.

Salsa, S. N. (2020). Mutual Legal Assistance dalam Penyidikan Tindak Pidana Perdagangan Manusia Melalui Media Sosial sebagai Kejahatan Terorganisasi Transnasional. National Conference on Law Studies (NCOLS), 2(1), 1126-1146.

Shabrina‘Ishmah, D. A. (2023). Perlindungan Tenaga Kerja Wanita Indonesia dalam Kasus Perdagangan Manusia di Kamboja. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 17-20.

Silalahi, A. M. (2025). Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam Putusan Pengadilan Terhadap Anak yang Menjadi Korban Kejahatan Seksual. Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(2), 937-945.

Syamsuddin, S. (2020). Bentuk-Bentuk Perdagangan Manusia dan Masalah Psikososial Korban. Sosio Informa, 6(1).

Wulandari, C. &. (2014). Tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) khususnya terhadap perempuan dan anak: Suatu permasalahan dan penanganannya di Kota Semarang. Yustisia, 3(3), 15-26.

Yuniantoro, F. (2018). Eksploitasi Seksual Sebagai Bentuk Kejahatan Kesusilaan Dalam Peraturan Perundang-Undangan. Justitia Jurnal Hukum, 2(1).

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

Ahmad Haikal, & Evita Isretno Israhadi. (2025). Policy Updates In Efforts To Prevent And Handle Criminal Acts Of Human Trafficking To Increase Protection For Women And Children From Exploitation. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 3(2). https://doi.org/10.62007/joumi.v3i2.499

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.