Terjadinya Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Akibat Pinjaman Online
DOI:
https://doi.org/10.62007/joumi.v1i2.236Keywords:
Technology, Education, GlobalizationAbstract
Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak dasar yang telah ada saat manusia lahir. Hak Asasi manusia tidak akan pernah bisa terlepas pada diri manusia karena bersifat melekat dan tidak bisa diganggu dengan apapun. Namun, hak manusia akan selalu dibatasi dengan hak manusia lainnya. Saat ini banyak terjadi pelanggaran HAM, salah satunya disebabkan oleh aktivitas pinjaman online atau peer-to-peer lending. Pinjaman online yang bertujuan untuk mempermudah melakukan pinjaman namun berujung pada pelanggaran HAM. Marak terjadi tindak kriminalitas akibat pinjaman online karena berbagai faktor seperti tidak dapat membayar cicilan, bunga yang sangat besar, hingga teror yang diberikan pihak pemberi pinjaman ke pihak peminjam.
References
Ali, M. (2023, September 20). Viral Pinjol AdaKami Berujung Nasabah Bunuh Diri, Ini Respons Polda Metro Jaya. Diambil dari Liputan6:
Annur, C. M. (2023, Juni 14). Ada 3,9 Ribu Aduan Kasus Pinjol Ilegal sejak Awal 2023, Ini Tren Bulanannya. Diambil dari Databoks:
Annur, C. M. (2023, Oktober 17). Penyaluran Pinjaman Online Meningkat pada Agustus 2023. Diambil dari databoks:
Arifin, F. (2019). Hak Asasi Manusia; Teori, Perkembangan, dan Pengaturan. Yogyakarta: Thafa Media.
Bestari, N. P. (2023, November 20). Daftar 173 Pinjol Ilegal Terbaru dari OJK, Cek Sebelum Utang. Diambil dari CNBC Indonesia:
Dewi, D. A., & Darmawan, N. S. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Pinjaman Online. Jurnal hukum Kennotariatan, VI.
Dewi, D. A., & Darmawan, N. S. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Pinjaman Online Terkait Bunga Pinjaman dan Hak-Hak Pribadi Pengguna. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan.
https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan kriminal/d-7009541/11-warga-gorontalo-setor-ktp-demi-dana-prakerja-ternyata-didaftarkan-pinjol
Kusno, A., Arifin, M. B., & Mulawarman, W. G. (2022). Pengungkapan Pemerasan dan Pengancaman pada Alat Bukti Kasus Pinjaman Online(Kajian Linguistik Forensik). Diglosia: Jurnal Kajian Bahasa, Sastra, dan Pengajarannya, V.
Nawu, A. (2023, Oktober 30). 11 Warga Gorontalo Setor KTP demi Dana Prakerja, Ternyata Didaftarkan Pinjol. Diambil dari detikSulsel:
Nirwansyah, S. T. (2021). Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Kemajuan Teknologi Informasi Atas Pinjaman Online. Ensiklopedia of Journal, III.
Nurmantari, N. A., & Martana, N. A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Peminjam Dalam layanan Aplikasi Pinjaman Online. Kertha Wicara: Jurnal Ilmu Hukum.
Ober, R., Guna, A., & Primawardani, Y. (2020). Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal HAM.
Prestama, F. B., Iqbal, M., & Riyadi, S. (2019). Potensi Finansial Teknologi Syariah dalam Menjangkau Pembiayaan Non-Bank. Al-Masraf: Jurnal Lembaga Keuangan dan Perbankan.
Rahmanto, T. Y. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik. Jurnal Penelitian Hukum De Jure.
Sugangga, R., & Sentoso, E. H. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal. PAJOUL (Pakuan Justice Journal Of Law, I.
Wahyuni, R. A., & Turisno, B. E. (2019). Praktik Finansial Teknologi Ilegal Dalam Bentuk Pinjaman Online Ditinjau dari Etika Bisnis. Jurnal Hukum Pembangunan Indonesia.
Wijayanti, S., & Hartiningrum. (2022). Dampak Aplikasi Pinjaman Online Terhadap Kebutuhan dan Gaya Hidup Konsumtif Buruh Pabrik. Mizania: Jurnal Ekonomi dan Akuntansi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Najwa Nisrina, Dinie Anggraeni, Muhammad Irfan Adriyansyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.