[1]
N. Wahyuni and Ahmad Imron, “Perlindungan Hak Asuh Anak Akibat Perceraian Orang Tua: Tinjauan Kompilasi Hukum Islam dan UU No. 23 Tahun 2002: Membahas tentang anak dan perlindungannya tidak akan pernah berhenti sepanjang sejarah kehidupan, karena anak adalah generasi penerus dan generasi pembangunan, yaitu generasi yang dipersiapkan sebagai subjek pelaksana pembangunan yang berkelanjutan dan pemegang kendali masa depan suatu negara, tidak terkecuali Indonesia”., JOUMI, vol. 4, no. 2, pp. 272–286, Jul. 2026.