Pembinaan Desa Sadar Hukum Keluarga di desa Totomulyu, Kecamatan.Way Bungur, Kabupaten. Lampung Timur

Authors

  • Rita Rahmawati Universitas Maarif Lampung
  • Purwo Jatmiko Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Bandar Lampung
  • Ahmad Desta Reswandi Universitas Maarif Lampung, Metro
  • Afrizal Sidik Universitas Maarif Lampung, Metro
  • Rudi Santoso Universitas Maarif Lampung, Metro
  • Ahmad Burhanuddin Universitas Maarif Lampung, Metro
  • Syeh Sarip Hadaiyatullah Universitas Maarif Lampung, Metro

DOI:

https://doi.org/10.62007/jouipi.v2i1.276

Keywords:

Desa Sadar Hukum Keluarga, Pembinaan

Abstract

Masyarakat desa pada umumnya memiliki tingkat kesadaran hukum yang rendah sehingga mengakibatkan adanya permasalahan hukum. Dengan masih rendahnya tingkat pendidikan mungkin adalah salah satu faktor tidak memahami hukum. Untuk mengatasi kurangnya pemahaman tentang hukum, maka rasanya perlu kiranya diperlukan adanya implementasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) secara efektif dan berkesinambungan sehingga masyarakat benar-benar memahami pentingnya hukum di desa Patean Kecamatan Batuan. Penelitian dalam kajian ini adalah tipe penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan memilih bahan pustaka atau data sekunder. Teknik pengumpulan data digunakan dalam kajian ini adalah pengumpulan bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Menurut Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, berdasarkan kekuatan mengikatnya bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik Analisis Data merupakan suatu metode atau cara untuk mengolah sebuah data menjadi informasi sehingga karakteristik data tersebut menjadi mudah untuk dipahami dan juga bermanfaat untuk menemukan solusi permasalahan. Dalam kajian ini analisa data dilakukan secara deskriptif analisis. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional mengeluarkan peraturan nomor PHN.HN.03.05- 73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana implementasi dari peraturan tersebut dalam rangka mewujudkan kesadaran hukum di masyarakat, dengan didasarkan pada kriteria penilaian dari peraturan tersebut sebagai indikator dalam menentukan bahwa suatu desa/kelurahan termasuk desa/kelurahan sadar hukum.

References

Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Penentuan Kriteria Desa/Kelurahan Sadar Hukum, cetakan pertama, November 2016, Percetakan Pohon Cahaya, hal.2

Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional 2015-2019, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2015.

Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kemenkumham RI, Penentuan Kriteria Desa/Kelurahan Sadar Hukum, 2016.

“Hardin,+22.+Elly+AM+UKI.Pdf,” n.d.

Maria S.W. Sumardjono, Bahan Kuliah Metodologi Penelitian Ilmu Hukum, (Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada, 2014).

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pres, Jakarta, 1995.

“Widati - 2023 - PEMBENTUKAN DESAKELURAHAN SADAR HUKUM SEBAGAI UPA.Pdf.”

Bintarto, 1983, Interaksi Desa dan Kota, Jakarta, Ghalia Indonesia

“Susanti and Wibowo - 2023 - SOSIALISASI DESA SADAR HUKUM DALAM MENINGKATKAN KE.Pdf,” n.d.

https://chat.openai.com/c/1f57b45c-dbaa-4257-9286-f43e31e0264e

Downloads

Published

2024-03-31

How to Cite

Rahmawati, R., Purwo Jatmiko, Ahmad Desta Reswandi, Afrizal Sidik, Rudi Santoso, Ahmad Burhanuddin, & Syeh Sarip Hadaiyatullah. (2024). Pembinaan Desa Sadar Hukum Keluarga di desa Totomulyu, Kecamatan.Way Bungur, Kabupaten. Lampung Timur. Jurnal Insan Pengabdian Indonesia, 2(1), 34–39. https://doi.org/10.62007/jouipi.v2i1.276

Similar Articles

<< < 1 2 

You may also start an advanced similarity search for this article.